Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lacak Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Jasa Ekspedisi

Kompas.com - 28/07/2021, 15:45 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap dua orang pelaku pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Mereka adalah sepasang suami istri berinisial AEP dan TS. Seorang pelaku lainnya berinisial KR masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, kasus bermula dari informasi adanya warga yang tidak melaksanakan vaksinasi tetapi memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

"Kami mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang dia tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu vaksin, dan begitu kami cek di RT/RW atau lurah setempat, ternyata tidak ada," kata David dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun langsung melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber.

Pada 10 Juli 2021, ditemukan sebuah akun Facebook milik KR, perantara yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti SIM dan KTP.

"Ternyata ada yang memberikan jasa pembuatan surat vaksin. Akhirnya kami coba untuk mengirimkan nama, menghubungi yang bersangkutan," tutur David.

"Prosesnya cukup agak memakan waktu kurang lebih kami penyelidikan sekitar tiga minggu, hingga kami mendapatkan surat vaksin yang nyata, tapi setelah kami cek palsu," sambungnya.

Baca juga: Menipu Modus Tawarkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

David kemudian melakukan penyelidikan melalui ekspedisi pengiriman yang digunakan pembuat sertifikat mengirim sertifikat tersebut.

"Lalu kami kembangkan, terdapat jasa pengiriman di daerah Bogor, kami selidiki kemudian ditemukan alamat pelaku pengirim," kata dia.

David dan anggotanya pun langsung mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya serta menggeledah rumah.

Berbagai alat yang digunakan pelaku seperti komputer, alat cetak, sejumlah dokumen palsu telah diamankan.

Baca juga: Tega Bunuh Istrinya, Lansia 70 Tahun di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku mulai aktif membuat sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR.

Diketahui, ketiga pelaku telah membuat 10 kartu sertifikat vaksin covid-19 palsu dengan memanipulasi ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com