Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profesor, Dosen, dan Mahasiswa Desak Pencabutan Statuta UI Hasil Revisi karena Cacat Formil dan Materiil

Kompas.com - 28/07/2021, 17:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Setelah Dewan Guru Besar (DGB), kini unsur-unsur lain di Universitas Indonesia (UI) kompak meminta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Mereka, yang terdiri dari para guru besar, dosen, komunitas mahasiswa, mahasiswa perorangan, dan paguyuban pekerja, mengatasnamakan diri sebagai "Gerakan Peduli UI".

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia pada tanggal 2 Juli 2021 mengandung cacat formil dan materiil," ujar Leon Alvinda, perwakilan mahasiswa sekaligus Ketua BEM UI, melalui keterangan resmi aliansi tersebut kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Dalam pernyataan sikap tersebut, Gerakan Peduli UI menyampaikan dua tuntutan. Pertama, menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Baca juga: Patgulipat Revisi Statuta UI Berujung Tudingan Cacat Formil dan Materiil dari Dewan Guru Besar

Kedua, menuntut dilibatkannya empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, dan Rektor, serta seluruh civitas akademika UI, dalam proses merevisi statuta kampus.

"Pernyataan sikap ini, per 28 Juli 2021 pukul 15.00 WIB, sudah diisi oleh 109 organisasi/UKM/komunitas mahasiswa, 71 guru besar dan dosen, 199 individu mahasiswa, dan Paguyuban Pekerja UI (PPUI)," kata Leon.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo merevisi Statuta UI dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 pada 2 Juli 2021. Salah satu ketentuan kontroversial yang jadi sorotan adalah hilangnya larangan rangkap jabatan bagi Rektor UI di posisi komisaris BUMN.

Ketika revisi itu diteken, Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro, menjabat komisaris utama di BRI selama hampir 1,5 tahun terakhir.

Dewan Guru Besar sebagai salah satu organ UI pada rapat pleno 23 Juli 2021 sudah menyatakan bahwa revisi Statuta UI mengandung cacat formil dan materiil. Artinya, ada prosedur yang tidak beres selama penyusunan revisi serta ada ketentuan yang bermasalah di dalam Statuta UI hasil revisi.

Sembunyi-sembunyi, revisi tiba-tiba jadi

Dalam pernyataannya, DGB UI mengaku memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan prosedur dalam revisi Statuta UI itu.

"Dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Harkristuti Harkrisnowo, Ketua DGB UI dalam keterangan resminya.

Harkristuti HarkrisnowoKOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Harkristuti Harkrisnowo

Harkristuti menyebutkan, DGB UI pernah mengirim tiga orang perwakilan untuk mengikuti proses penyusunan revisi Statuta UI hingga terakhir kali pada 30 September 2020, dalam sebuah rapat di Kemendikbudristek. Ia berujar, para guru besar itu sebetulnya tidak melihat ada urgensi atau alasan untuk merevisi Statuta UI.

"Tapi, karena diminta, ya kami sekadar menyempurnakan. Prinsip check and balance dan good university governance tetap dipertahankan," kata ahli hukum pidana itu.

Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut

Pasal-pasal bermasalah yang saat ini muncul pun belum dibahas saat itu, kata Harkristuti, sehingga DGB UI tak tahu-menahu sampai pasal-pasal kontroversial hasil revisi itu muncul dan ditandatangani Presiden.

"Pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP Nomor 75 Tahun 2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP (revisi PP)," kata Harkristuti.

"... Baik di internal UI bersama tiga organ lainnya (Rektor, Majelis Wali Amanat) dan Senat Akademik, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP pada Juli 2021," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com