JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM level 4 diterapkan dengan membatasi mobilitas masyarakat dengan menutup mal.
Namun penutupan mal berdampak pada para pegawai tenant yang tidak lagi beraktivitas seperti biasanya.
Seperti NF (26), pekerja salah satu butik di Mal Pondok Indah. Ia mengaku, gaji yang diterima saat bulan Juli 2021 tak seperti bulan-bulan sebelumnya.
Pasalnya, upah yang diterima sistem kerja menjadi daily worker (DW) selama aturan PPKM darurat hingga level 4 diterapkan.
"Untuk gaji ya dibayarkan sesuai gaji DW, yaitu hitungan per hari seperti gaji event," ujar NF sat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Selama mal tutup sejak awal PPKM, NF dipindahkan kerja ke butik cabang yang berada di Kemang, Jakarta Selatan.
NF bercerita, aturan kerja menjadi empat kali dalam satu minggu dengan sistem penjualan jemput bola.
"Untuk penjualan via online dari ponsel customer service dan website. Kalau customer minta dianter ke rumah, kita bisa. Tetap prokes sebelunya kita pasti di swab antigen," kata NF.
Sementara NU, pekerja di salah satu tenant mal di Jakarta, menerapkan sistem kerja online.
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Salon, Hotel, dan Restoran Harus Sudah Divaksin
NU mengaku menawarkan salah produk pakaian kepada para pelanggan melalui website sejak diterapkan PPKM.
"Ada targetnya. Dua minggu awal, (toko) target Rp 50 juta dan achieve sampai 160 persen. Dan dua minggu kedua ini target Rp 181 juta baru di angka Rp 68 juta," kata NU.
Namun NU tetap bersyukur karena gaji yang diterima tidak mengalami potongan meski kerja di lakukan dari rumah.
"Kalau untuk ganji alhamdulillah tidak dipotong. Karena kita di-push sales online. Jadi masih terhitung kerja," ucap NU.
NU berharap agar aturan penutupan mal dapat segera dilonggarkan dengan ketentuan seluruh pekerja dan pengunjung mematuhi protkol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.