JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Para pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM level 4 dan 3 wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal vaksin dosis 1.
Sertifikat vaksin itu dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel berbasis Android atau iOS.
Berikut cara mengunduh kartu vaksininasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:
Baca juga: Lurah Larang Warga yang Belum Vaksin Ambil Bansos, Pemkot Jakpus: Itu Inovasi
Namun, belum semua masyarakat bisa mengakses sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Ada beberapa orang yang mengalami kendala hingga sertifikat vaksinnya tidak muncul atau idak dapat diunduh.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, kendala gagal unduh sertifikat vaksin atau tidak dapat mengakses sertifikat vaksin disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya peserta mendaftarkan nomor HP yang tidak sesuai seperti saat melakukan vaksinasi.
Baca juga: Larang Warga yang Belum Vaksin Ambil Bansos, Lurah Utan Panjang: Bukan untuk Mempersulit
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.