JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyelidiki dugaan pungutan liar pada lahan parkir di trotoar Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala UP Perparkiran Aji Kusambarto mengaku, sudah mendapat informasi mengenai dugaan pungli yang dialami oleh Azas Tigor Nainggolan pada Senin (2/8/2021) kemarin.
"Saya sudah dapat infonya juga segera kita tindaklanjuti," kata Aji saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Aji menyatakan, jukir di Jalan Cikini Raya harusnya melakukan setiap transaksi di mesin yang telah disiapkan dengan menggunakan kartu elektronik.
Baca juga: Cerita Azaz Tigor Dugaan Pungli Parkir di Cikini, Jukir Terima Uang Tunai Tanpa Tap Kartu di Mesin
Taping di mesin dilakukan saat pengguna parkiran tiba serta pada saat keluar area parkiran.
Jika pengguna parkiran tak mempunyai kartu elektronik, maka bisa membayar secara tunai. Namun taping di mesin tetap harus dilakukan menggunakan kartu milik juru parkir.
"Harusnya pakai kartu jukirnya dulu, karena jukir pasti punya kartu cadangan," kata dia.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, si juru parkir justru menerima uang tunai dari konsumen tanpa melakukan taping di mesin parkir.
Aji menyatakan pihaknya sudah mendapatkan identitas juru parkir yang diduga melakukan pungli tersebut. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari jukir tersebut.
"Kalau memang terjadi seperti itu yang dimaksud, kalau enggak sesuai prosedur, kita akan berikan sanksi," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.