Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap WN China di Ancol, 1 Kilogram Ketamine Diamankan

Kompas.com - 03/08/2021, 17:37 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ketamine di sekitar kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 24 Juni 2021.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang berujar, WNA yang berinisial YH (34) itu berasal dari China.

Edwin menuturkan kronologi penangkapan WNA asal China itu.

Pada 24 Juni 2021, kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemantauan bersama di kediaman YH.

Pemantauan dilakukan karena ada paket berisi 1,028 kilogram ketamine yang dikirim ke kediaman YH.

Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Narkoba Eks Karutan Depok Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Kepolisian, lanjut Edwin, sengaja tidak menghentikan paket tersebut untuk menjebak tersangka.

Saat YH mengambil paket itu di kediamannya, kepolisian langsung menangkap tangan.

"Kemudian kami amankan berikut barang buktinya ke Polresra Bandara Soekarno-Gatta guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

YH kemudian disangkakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," tutur Edwin.

Baca juga: Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Anggap Penanganan Kasus Narkoba Tak Bisa Represif

Dia sebelumnya berujar, pihaknya juga menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi dan pada tanggal yang berbeda.

Keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.

Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.

Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021.

Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.

FA disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kedua yang ditangkap berinisial EA. Dia ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 28 Juni 2021.

Dari tangan EA, pihaknya mengamankan total 500,52 gram sabu.

EA kemudian dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tersangka ketiga yang berinisial SA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2021. Kepolisian mengamankan 2,04 kilogram sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SA dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tersangka terakhir yang berinisial MU ditangkap di kediamannya di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2021.

Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 9.984 ekstasi dan 55,29 gram sabu.

MU dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com