JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Mercu Buana (UMB) di Jakarta Barat memastikan bahwa 15 dosen dan karyawannya yang diberhentikan akan mendapatkan pesangon.
"Sudah pasti (mendapatkan pesangon), sesuai mekanisme tentu saja berapa (besarannya). Kan setiap orang beda-beda," kata anggota tim komunikasi UMB, Dudi Hartono, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa 23 dosen dan staf UMB diberhentikan dari pekerjaan mereka. Namun, Dudi menyatakan bahwa hanya 15 orang yang mengajukan perselisihan dengan pihak kampus kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Dengan demikian mereka yang dipastikan mendapatkan pesangon.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Bantah Pecat 15 Dosen dan Staf Tanpa Prosedur
"Saya menanggapi 15 orang karyawan yang mengadukan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Itu yang saya tanggapi ya," ungkapnya.
Proses penghitungan besaran pesangon akan dilaksanakan dalam sidang yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Di samping itu, Dudi memastikan bahwa proses pemberhentian 15 orang dosen dan staf kampus tak dilakukan di luar prosedur.
"Tidak benar kalau proses itu (pemberhentian kerja) dilakukan di luar prosedur," kata Dudi.
Menurut dia, pihak kampus sudah pernah mengundang belasan dosen dan staf yang diberhentikan untuk melakukan klarifikasi.
"Kami sudah mengirimkan surat undangan kepada masing-masing secara personal dan konfidensial. Dalam undangan sudah ditentukan minute by minute-nya, si A datang jam sekian dan sebagiannya," ungkap Dudi.
Namun, para dosen dan staf tak menghadiri langsung undangan tersebut, tetapi diwakili oleh kuasa hukum.
Tak lama setelah itu, Dudi mengaku pihaknya dihubungi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi, kata Dudi, dilakukan pada sidang yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
"Kami sudah mengundang mereka, artinya di situ harusnya klarifikasinya kalau mereka mau datang, mereka tidak memanfaatkan itu, malah di pengadilan. Artinya klarifikasinya di pengadilan," ujar Dudi.
Hasil sidang pertama, akan dilakukan sidang kedua yang mengatur mengenai penghitungan pemberian pesangon bagi 15 orang yang diberhentikan.
Sebelumnya, salah seorang dosen yang diberhentikan yaitu Boy Yuliandi mengatakan bahwa 15 orang dosen dan staf yang diberhentikan sempat mengajukan surat bipartit sebanyak dua kali terkait pemecatan kepada Yayasan Menara Bhakti, selaku yayasan yang menaungi UMB.
Menurut Boy, surat tersebut tak direspons sehingga dia dan 14 orang lainnya memerkarakan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Namun, Dudi menyatakan tak mendapat informasi terkait pengajuan dua surat tersebut.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada," kata Dudi.
Boy juga mengatakan bahwa memang hanya 15 dari 23 orang staf yang dipecat yang mengajukan kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
"Awalnya 15 dosen dan staf yang dipecat. Kemudian saat ini tambah jadi 23 dosen dan staf," kata Boy seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Boy yang mengaku telah bekerja sebagai dosen Fakultas Ilmu Komputer UMB sejak 2006, 15 orang yang dipecat terdiri dari 14 dosen tetap dan satu orang karyawan. Belasan dosen tersebut bekerja di berbagai fakultas di UMB.
Boy mengaku menerima surat pemecatan sepihak pada 7 Mei 2021. Setelah pemecatan, ia dan 14 dosen dan staf lainnya tak mendapat pesangon.
"Terakhir gaji April dan Mei (2021), nggak ada pesangon," ujar Boy.
Para dosen dan staf yang dipecat pun, kata Boy, tak tahu apa alasan pemecatan tersebut hingga hari ini.
"Kalau dibilang (karena) masalah ekonomi coba katakan, mereka (yayasan) enggak ngomong. Kalau karena kerja kami buruk tunjukkan ke kami, ini mereka enggak ngomong, kalau ada hal mencurigakan silakan buka tapi enggak ada sampai saat ini ditunjukkan," kata Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.