TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menemukan indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang.
Kejari diketahui melakukan penyelidikan setelah Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan dugaan praktik pungli bansos program keluarga harapan (PKH) di Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 28 Juli 2021.
"Menindaklanjuti kunjungan Mensos, kami sudah lakukan pemeriksaan di lapangan. Kami sudah uji sampel beberapa kecamatan. Hari ini juga kami mau ambil dokumen," papar Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo kepada awak media, Kamis (5/8/2021).
"Sudah ada beberapa indikasi perbuatan formilnya, tinggal nanti kami sinkronkan. Doakan biar cepat aja hasilnya," sambung dia.
Baca juga: BST Rp 600.000 untuk 6.599 Keluarga di Kota Tangerang Belum Disalurkan, Ini Alasannya
Bayu melanjutkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 10 saksi berkait praktik pungli PKH dan bansos lainnya, seperti e-Warong, bantuan pangan non-tunai (BPNT), bantuan sosial tunai (BST), dan bantuan beras dari Bulog.
Beberapa saksi yang telah diperiksa, yaitu koordinator pendamping PKH Kota Tangerang, beberapa penerima bansos e-Warong, pendamping PKH, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan lainnya.
"Lumayan banyak saksi yang sudah diperiksa. Kurang lebih 10 orang," sebutnya.
Meski demikian, hingga saat ini, Kejari Kota Tangerang belum menetapkan tersangka.
"Belum, belum, kalau itu (penetapan tersangka) belum, ya," ungkap Bayu.
Baca juga: Anies Sebut Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 Tidak Akan Dipercepat, Ini Alasannya
Bayu menyatakan, pihaknya telah memiliki gambaran berkait total kerugian negara akibat praktik pungli tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.