TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mencatat, ada sekitar 3.000 ibu hamil di Kota Tangerang yang akan disuntik vaksin Covid-19.
Plt Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni berujar, jumlah ibu hamil akan disuntik dimungkinkan bakal bertambah.
Pasalnya, pihaknya masih menyesuaikan data jumlah ibu hamil penerima vaksin dengan peraturan yang ada.
Meski demikian, Dinkes masih belum menentukan waktu vaksinasi ibu hamil.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan memberikan vaksinasi Covid-19 ke ibu hamil di Kota Tangerang," ungkap Dini dalam rekaman suara, Jumat (6/8/2021).
"Dari data, sudah ada 3.000 wanita hamil yang tercatat bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kemungkinan akan bertambah sesuai persyaratannya," sambungnya.
Baca juga: Wali Kota Klaim Capaian Vaksinasi di Tangerang Tertinggi di Banten, Peringkat 2 di Jabodetabek
Dia menyebutkan, untuk penentuan waktu vaksinasi ibu hamil, Dinkes masih menunggu arahan dari Kemenkes dan Dinkes Provinsi Banten.
Sembari menunggu arahan, pihaknya terus menyosialisasikan soal vaksinasi ibu hamil kepada suami dan keluarganya.
Sosialisasi dilakukan lantaran risiko ibu hamil disuntik vaksin tergolong cukup tinggi.
Vaksinasi ibu hamil nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditentukan Dinkes Kota Tangerang.
"Untuk vaksin ibu hamil harus dilakukan di faskes kami. Jadi, enggak boleh di tempat lain, karena ibu hamil kan risiko tinggi dalam pemberian vaksin," tuturnya.
Baca juga: Sempat Sentuh 93 Persen, BOR Covid-19 di RS Kota Tangerang Kini 46,9 Persen
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.
Pemberian vaksin tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.
Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kota Tangerang Diprediksi Habis 2 Hari Lagi
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19, antara lain: