JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memecat juru parkirnya, Bambang, yang terlibat pungutan liar di parkiran trotoar Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Keputusan ini diambil setelah Dishub DKI melakukan penyelidikan atas aduan salah satu korban pungli.
"Hasil pemeriksaan menjadi dasar pelaksanaan penghentian tugas (pemecatan) terhadap Saudara Bambang sebagai juru parkir di lokasi tersebut," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Dani, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Cerita Azaz Tigor Dugaan Pungli Parkir di Cikini, Jukir Terima Uang Tunai Tanpa Tap Kartu di Mesin
Dani mengatakan, Bambang memang bukanlah oknum yang secara langsung melakukan pungli. Namun, Bambang dinilai telah terlibat secara tidak langsung dalam pungli di Cikini.
Ia menjelaskan, Bambang sempat sakit dan meminjamkan seragamnya kepada Sigit tanpa berkoordinasi dengan koordinator lapangan. Sigit selaku petugas tak resmi kemudian melakukan pungutan liar kepada pengguna parkiran.
Dishub belum bisa memastikan apakah duit pungli dari Sigit juga mengalir ke Bambang. Namun, proses pemecatan tetap dilakukan karena Bambang dinilai telah melakukan kesalahan fatal.
"Saat ini sedang dalam proses pelaksanaan pemecatan yang bersangkutan. Sembari menunggu proses, yang bersangkutan telah dinonaktifkan," kata Dani.
Baca juga: Dugaan Pungli Parkir di Cikini dan Respons Dishub DKI Jakarta
Sementara itu, koordinator lapangan yang memegang wilayah Jalan Cikini Raya juga mendapat sanksi teguran karena dianggap lalai.
Dani juga memastikan, petugas ke depannya akan melakukan pengawasan lebih ketat agar tak ada lagi petugas liar yang menjadi juru parkir di kantung-kantung parkir resmi dishub DKI.
"Terutama untuk Sigit kami akan awasi dan pastikan agar dia tidak lagi bisa bertugas menjadi juru parkir," kata Dani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.