JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan tersebut, mal atau pusat perbelanjaan kembali dibuka.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan pengelola mal di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya, anak dan lansia dilarang masuk mal.
Berikut sejumlah ketentuan pembukaan mal di masa PPKM level 4 DKI Jakarta:
Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final
Selain pembukaan mal, dalam Inmendagri disebutkan bahwa tempat ibadah juga dibuka dengan ketentuan maksimal 25 persen kapasitas normal atau 20 orang.
Pengelola tempat ibadah juga diminta untuk memerhatikan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi dari Kementerian Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.