4. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di area Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua, atau hasil negatif PCR H-2 apabila baru menerima vaksnasi dosis satu.
Sebelumnya, penumpang pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 dan sertifikat vaksinasi.
Berikut aturan lainnya selama perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta hingga 16 Agustus 2021:
Baca juga: Mal Taman Anggrek Mulai Dibuka untuk Umum, Petugas Cek Kartu Vaksin Covid-19 Pengunjung
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi dan informasi, perhotelan, industri orientasi ekspor, dapat beroperasi maksimal 50 persen staf; sedangkan sektor esensial pemerintahan diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, penanganan bencana, keamanan, energi, logistik, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen.
5. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
10. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Baca juga: Wagub DKI: Kelebihan Bayar Gaji Pegawai Meninggal Sudah Dikembalikan 50 Persen