TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang pesawat dari bandara se-Jawa dan Bali tak lagi diharuskan membawa surat tes negatif PCR sebagai persyaratan dokumen kesehatan.
Adapun persyaratan terbaru, yakni penumpang pesawat yang telah divaksin dosis lengkap/dosis kedua dapat menggunakan tes negatif antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final
Dirjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto berujar, pihaknya kini tengah membahas aturan turunan dari Inmendagri tersebut bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Saat ini sedang dibahas dengan Satgas, kita upayakan (sore atau malam terbit)," papar Novie melalui pesan singkat, Selasa.
Secara terpisah, Staf Khusus Kemenhub Adita membenarkan bahwa calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa Bali dapat menggunakan surat tes negatif antigen.
Namun, serupa dengan pernyataan Novie, Adita menyatakan bahwa pemberlakuan Inmendagri di bandara itu bakal berlaku usai diterbitkannya aturan tururunan dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
"Ya, (berlaku) di semua bandara di dalam Jawa Bali, untuk penerbangan dari dan ke Jawa Bali," katanya melalui pesan singkat, Selasa.
"Tapi, untuk pemberlakuannya perlu menunggu diterbitkannya SE Satgas yang disesuaikan dalam Inmendagri," sambung Adita.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Kasus Suntik Vaksin Kosong adalah Relawan Vaksinator
Berikut aturan baru soal persyaratan penerbangan udara yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021:
• Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota/ kabupaten di dalam Jawa -Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.