Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta pun mulai melakukan pelonggaran dalam penenerapan PPKM level 4.
Beberapa pelonggaran yang ada, yakni mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen pengunjung normal dan waktu operasi yang dibatasi, serta pembukaan rumah ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas normal atau maksimal 20 orang.
Meski ada beberapa pelonggaran, Riza meminta agar masyarakat tetap berada di dalam rumah saja.
"Kami minta masyarakat tetap berdiam di rumah sebagai tempat yang terbaik dan melaksanakan protokol kesehatan 5M secara disiplin dan penuh tanggung jawab," urainya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.