Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp 136 Juta dari Denda Pelanggar PPKM

Kompas.com - 16/08/2021, 20:25 WIB
Djati Waluyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengumpulkan dana sebesar Rp 136.225.000 dari sanksi pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dana tersebut merupakan akumulasi dari sanksi yang dikumpulkan sejak 8 Juli hingga 2 Agustus hingga 2021.

Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat.

Baca juga: Polisi Kaji Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap

"Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi," ujar Sajekti dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Sajekti mengatakan, denda yang dikumpulkan berbeda setiap harinya.

Berikut rincian data sanksi PPKM darurat dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021:

1. Kamis, 8 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 Pelanggaran, 25 Pelanggar dikenakan sanksi Denda, dan 4 pelanggar dikenakan Sanksi Sosial) jumlah Denda Rp 1.130.000.

2. Jumat, 9 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 Pelanggaran, 32 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) Jumlah Denda Rp 830.000.

3. Senin, 12 Juli 2021 ( Kecamatan Medan Satria terdapat 58 Pelanggaran, 56 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 1.460.000.

Baca juga: 5 Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta, Operasional Mal hingga Penerapan Ganjil Genap

4. Selasa, 13 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran, 34 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 735.000.

5. Rabu, 14 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, 82 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 1.910.000.

6. Jumat, 16 Juli 2021 ( Kecamatan Rawa Lumbu terdapat 12 Pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial ) jumlah denda Rp 8.490.000.

7. Senin, 19 Juli 2021 ( Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 Pelanggaran terdiri dari 13 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 1 Pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 19.050.000.

8. Senin, 26 Juli 2021 ( Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 Pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp 20.000.000.

9. Kamis, 29 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 Pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp 79.020.000.

10. Senin, 2 Agustus 2021 ( Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp. 3.600.000 Dan Total denda Rp 136.225.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com