JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) menyebut pelonggaran waktu makan dan minum di tempat dari semula 20 menit menjadi 30 menit tidak tidak dapat mendongkrak pendapatan pengusaha Warteg yang merosot.
Pelonggaran diberikan seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) level 4 yang dimulai 17-23 Agustus 2021.
"Iya tidak mendokrak pendapatan. Pelanggan warteg tetap sepi," ujar Ketua Kowantara, Mukroni saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Segera Keluarkan Edaran Penyesuaian Tarif PCR, Tertinggi Rp 495.000
Mukroni mengatakan, pendapatan yang dialami para pengusaha warteg menurun drastis hingga 90 persen semenjak diberlakukan PPKM Jawa-Bali.
Dia menilai, pemasukan yang berkurang dialami pengusaha warteg akan terus terjadi apabila PPKM masih tetap diberlakukan.
"Ini bukan masalah 20 menit atau 30 menit, tapi soal menurun daya beli semenjak ada aturan PPKM itu. Terlebih adanya penyekatan-penyekatan. Jadi efek PPKM, bukan soal makan 20 atau 30 menit," kata Mukroni.
Mukroni meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelonggaran tanpa adanya PPKM dengan ketentuan masyarakat yang beraktivitas tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan demi memulihkan ekonomi masyarakat, tidak terkecuali para pengusaha rumah makan.
"Kalau menurut saya biarkan saja, biar kami berjualan saja, tinggal protokol kesehatan saja. Karena yang dibutuhkan itu permodalan. Karena ada beberapa teman yang mengalami mobil disita leasing dan lainnya," kata Mukroni.
Baca juga: Babak Belur karena Pandemi Covid-19, Pengusaha Warteg: Mau sampai Kapan PPKM Level 4?
Ada beragam pelonggaran dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) level 4 yang dimulai 17-23 Agustus 2021.
Pertama adalah kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM se-Jawa Bali, ada tambahan waktu makan di tempat dari semula 20 menit menjadi 30 menit.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (16/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.