Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang berolahraga diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Kilas Balik Riwayat Kampung Susun Akuarium: Digusur Ahok, Dibangun Kembali oleh Anies
Adapun aturan yang wajib diterapkan pengelola fasilitas olahraga adalah sebagai berikut:
1. Jam operasional fasilitas olahraga sampai pukul 20.00 WIB,
2. Jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal,
3. Melakukan disinfektan terhadap prasarana olahraga,
4. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung dan sertifikat vaksin Covid-19,
5. Restoran/rumah makan/kantin tidak menerima makan di tempat,
6. Loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali toilet.