BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mulai membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi transpuan.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan, sudah ada satu orang transpuan yang mengubah e-KTP.
"Kami sudah mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi transpuan. Baru satu warga transpuan atau transgender yang melakukan perubahan foto KTP-el-nya," ujar Taufiq saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta
Taufiq berujar, mekanisme pengurusan adminduk bagi transpuan sama dengan warga lainnya.
"Jika sebelumnya sudah punya NIK, maka dipersilakan melakukan perekaman dengan membawa KK, akta kelahiran. Dan jika sudah melakukan perubahan nama dan kelamin, membawa keputusan pengadilan yang telah menetapkan," paparnya.
Bagi yang sebelumnya sudah memiliki KTP elektronik dan ingin mengubah foto, maka cukup datang membawa KTP lama.
"Semua kami layani, khusus untuk warga transgender atau transpuan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi melalui Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.