Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Satpol PP Awasi Warga yang Berolahraga di KBT Hari Ini

Kompas.com - 22/08/2021, 11:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawasi warga yang berolahraga di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (22/8/2021).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pada hari ini, ada 44 personel yang dikerahkan guna mengawasi penerapan protokol kesehatan.

"Ada 44 personel di lokasi, itu gabungan dari tingkat kota dan kecamatan. Kami tetap stand by melakukan penjagaan karena olahraga dibolehkan beberapa segmen, terutama yang dilakukan di luar ruang," kata Budhy, Minggu ini.

Baca juga: KBT Jaktim Disekat Pukul 21.00-04.00, Polisi Ingin Kurangi Kerumunan

Pengawasan ini juga bertujuan mensterilkan kawasan KBT dari pedagang kaki lima (PKL).

Petugas akan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Setiap pelamggaran kami sinergikan antara penegakan hukum dan edukasi serta sosialisasi. Penjagaan juga dilakukan setiap hari. Untuk Senin-Jumat mulai pukul 16.00-22.00 WIB. Sementara Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00-11.00 WIB dan 16.00-22.00 WIB," kata Budhy, sebagaimana dilaporkan Tribun Jakarta.

Baca juga: Berolahraga di KBT, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kendaraan Dinas Pertamanan DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga berolahraga di ruang terbuka selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Adapun aturan aktivitas olahraga selama PPKM Level 4 sebagai berikut:

1. Kegiatan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang dengan protokol kesehatan.

2. Fasilitas olahraga outdoor baik milik pemerintah ataupun swasta yang berada di wilayah DKI dapat beroperasi dengan jumlah orang maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

3. Fasilitas olahraga outdoor yang diperbolehkan beroperasi adalah fasilitas olahraga jenis/cabang olahraga yang tidak melibatkan kontak fisik, dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat.

4. Keseluruhan pengguna fasilitas olahraga outdoor wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan. Seperti pemeriksaan suhu tubuh, dan telah memiliki bukti sertivikat vaksin atau bukti lain yang menyatakan telah melaksanakan vaksin covid-19 sesuai ketentuan.

5. Fasilitas olahraga indoor baik milik Pemprov DKI ataupun swasta belum diperbolehkan beroperasi, dikecualikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

6. Jam operasional fasilitas olahraga outdoor yang dimaksud, hanya diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB tanpa penonton, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com