"Dinkes dan jajarannya harus tetap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, walaupun saat ini kita dilanda pandemi Covid-19," kata Dedy.
Pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien, terlebih lagi dengan merekayasa formulir screening Covid-19 seorang pasien.
"Pandemi tidak bisa dijadikan alasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadi pelayanan yang tidak sesuai SOP yang ada. Harus tetap sesuai SOP yang telah ditetapkan," tutur Dedy.
Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyerahkan penyelesaian permasalahan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) RSU Tangerang Selatan.
Benyamin menyebut tindakan rekayasa formulir screening Covid-19 seorang pasien oleh oknum petugas rumah sakit tidak dapat ditolerir.
"Saya sudah minta ke dewan pengawas RSU untuk melakukan penataan, pembinaan dan penertiban. Apapun ceritanya mau lalai apalagi sengaja itu harus dibenahi," ungkap Benyamin.
Dia pun memastikan akan ada sanksi yang diberikan kepada oknum petugas. Namun, belum dapat dipastikan sanksi yang akan diberikan.
Sampai saat ini, Benyamin mengaku masih menunggu laporkan dari Dewas RSU Tangerang Selatan terkait tindak lanjut temuan kasus rekayasa tersebut.
"Saya sudah mintakan dewan pengawas. Percuma ada dewan pengawas. Saya tunggu laporan dari dewan pengawas seperti apa. Paling tidak, teguran sudah pasti," ungkapnya.
Sebelumnya, RSU Tangerang Selatan mengakui adanya dugaan rekayasa formulir screening Covid-19 terhadap seorang pasien yang hendak menjalani persalinan.
Temuan kasus rekayasa tersebut berawal ketika AM membawa sang istri yang hendak melahirkan ke RSU Tangerang Selatan pada Rabu (18/8/2021).
Kala itu, pasien bersangkutan harus mengikuti screening Covid-19 sebagai persyaratan sebelum persalinan.
Humas RSU Tangerang Selatan Lasdo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal terkait dugaan rekayasa formulir screening Covid-19 yang dikeluhkan salah satu keluarga pasien.
Hasil sementara yang didapatkan, ditemukan kelalaian petugas dalam proses pengisian formulir penyelidikan epidemiolog (FE) pasien tersebut untuk keperluan tes cepat molekuler (TCM) Covid-19.
"Petugas yang menganamnesa pasien, meminta petugas lain yang mengisi form PE tersebut. Karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM Covid-19, petugas tersebut mengisi kolom ceklis sesuai kriteria (gejala) Covid-19," ujar Lasdo kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).