JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan tidak ada pemborosan pengadaan tanah makam untuk pasien Covid-19 di Srengseng Sawah Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut hanya terdapat penilaian harga yang berbeda dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) saja.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan oleh kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," kata Syaefulloh dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Fakta Pemborosan Pengadaan Lahan Makam di Jakarta, Nilai Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
Syaefulloh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal KJPP dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun rekomendasi dari BPK, kata Syaefulloh, bersifat administratif untuk menjadi pedoman penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan tanah selanjutnya.
"Dan menambah pedoman teknis terkait kewajiban review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," ucap dia.
Sebagai informasi, BPK menemukan pemborosan sejumlah Rp 3.329.333.000, berkaitan dengan pengadaan tanah makam Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca juga: Soal Pemborosan Pembayaran Tanah Makam, Wagub DKI: Kekurangan Salah, Kelebihan Salah!`
BPK menyebut, kesalahan pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP.
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK untuk membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komperhensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan reviu atas laporan KJPP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.