Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melerai Tawuran, Ketua RW di Bekasi Dibacok Gangster

Kompas.com - 24/08/2021, 18:13 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ketua RW bernama Deden menjadi korban pembacokan saat melerai tawuran kelompok gangster di Kampung Kebon Kelapa, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno mengatakan, peristiwa terjadi pada 18 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB.

"Korban merupakan ketua RW setempat, dia berusaha melerai tawuran pemuda tetapi justru menjadi korban penyerangan," ujar Edy dikutip Tribun Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Polres Metro Bekasi Tangkap 8 Pria Terkait Video Tawuran yang Viral

Edy berujar, tersangka bernama Asta Bagus Shollah (18), anggota gangster yang mengatasnamakan kelompok Bs818Bekasi.

"Tersangka ini bersama teman-temannya memiliki kelompok Bs818Bekasi, mereka awalnya sedang live Instagram, lalu di kolom komentar ada yang mengejek sambil menantang," ujarnya.

Setelah mendapatkan tantangan tersebut, kelompok tersangka yang berjumlah kurang lebih 20 orang bergerak menuju Kampung Kebon Kelapa, RT 005 RW 002, Desa Segara Makmur.

Pada saat itu, pemuda di Kampung Kebon Kelapa baru saja menggelar perlombaan 17 Agustusan.

Baca juga: Yang Perlu Diketahui tentang Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM Level 3

Korban yang mendapat informasi pemuda kampungnya diserang kelompok gangster langsung menuju lokasi di Gang Poncol.

"Ketika sedang melerai, korban tiba-tiba diserang dua orang pelaku dengan menggunakan celurit, mengalami luka di bagian pinggang dan lengan sebelah kanan," tutur Edy.

Usai membacok korban, kelompok gangster Bs818Bekasi langsung kabur. Deden yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka, kasus ini masih kami kembangkan karena diperkirakan ada tersangka lain," ucap Edy.

Baca juga: Video Warga Adu Mulut Berebut Antrean Vaksin Pfizer di Mal Citos Viral, Ini Penjelasan Kapuskes

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahu penjara.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti enam senjata tajam, satu unit sepeda motor, kaos, celana. Tersangka juga patut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Ketua RW di Bekasi Jadi Korban Pembacokan Saat Lerai Tawuran". (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com