JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial OK (30) ditangkap karena menanam pohon dan mengonsumsi ganja di rumah kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
OK mengaku menanam dan mengonsumsi ganja sejak awal pandemi Covid-19 untuk mengurangi sakit yang dialaminya.
“Untuk saya pribadi sendiri (bukan dijual). Karena saya ingin mengobati diri sendiri (sakit) tanpa saya beli sama pedagang,” ujar OK di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021) sore.
OK mengatakan, pohon ganja yang ditanam cukup untuk kebutuhan pribadinya. Ia tahu perbuatannya melanggar hukum.
“Saya tuh ada problem backpain dan backache. Jadi ketika mengonsumsi ini sakit itu berkurang jauh,” kata Wadi.
Baca juga: Tanam dan Konsumsi Ganja, Seorang Pria di Cilandak Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani menambahkan, OK menghisap ganja satu kali setiap hari.
Wadi mengatakan, OK merupakan pengguna ganja kategori aktif.
“Jadi ini salah satu efek dari narkotika. Yang bersangkutan secara fisik sudah lumayan addict jadi ada rasa ketagihan,” ujar Wadi melengkapi keterangan kepada wartawan.
Wadi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif OK menanam dan mengkomsumsi ganja. Polisi mendalami apakah ada motif ekonomi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita enam pot pohon ganja dan ganja keringnya seberat 103 gram beserta perlengkapan untuk menanam.
Baca juga: Penanam Ganja di Lebak Bulus, Semai hingga Panen untuk Dikonsumsi Sendiri
OK memanen pohon ganja dengan usia sekitar enam bulan. Dari hasil panennya, OK kemudian mengeringkan dan mengkonsumsi ganja tersebut.
“Jadi terhadap tersangka ini modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki, menguasai tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering,” kata Wadi.
Wadi mengatakan, OK merupakan mantan konsultan restoran. Semenjak pandemi Covid-19, OK sudah tidak bekerja sebagai konsultan restoran.
Atas perbuatannya, polisi menjerat OK dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 moliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.