“Untuk saya pribadi sendiri (bukan dijual). Karena saya ingin mengobati diri sendiri (sakit) tanpa saya beli sama pedagang,” ujar OK.
OK mengatakan, pohon ganja yang ditanam cukup untuk kebutuhan pribadinya. Ia tahu perbuatannya melanggar hukum.
“Saya tuh ada problem backpain dan backache. Jadi ketika mengonsumsi ini sakit itu berkurang jauh,” kata OK.
OK mengisap ganja satu kali setiap hari. Wadi mengatakan, OK merupakan pengguna ganja kategori aktif.
“Jadi ini salah satu efek dari narkotika. Yang bersangkutan secara fisik sudah lumayan addict, jadi ada rasa ketagihan,” ujar Wadi melengkapi keterangan kepada wartawan.
Wadi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif OK menanam dan mengonsumsi ganja. Polisi mendalami apakah ada motif ekonomi.
4. Polisi sita 6 pot pohon ganja
Polisi menyita enam pot pohon ganja dan ganja keringnya seberat 103 gram beserta perlengkapan untuk menanam dari tangan OK. Polisi juga mendapatkan biji-biji ganja yang akan ditanam kembali.
Atas perbuatannya, OK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.