Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan tentang Hak Interpelasi yang Diajukan PDI-P dan PSI, Bisakah Lengserkan Anies?

Kompas.com - 27/08/2021, 10:01 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI secara resmi mengajukan hak interpelasi berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Formula E kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Ketua Komisi C DPRDP DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, pengajuan hak interpelasi tersebut ditandatangani 33 anggota Dewan, di mana 25 anggota berasal dari Fraksi PDI-P dan 8 sisanya dari Fraksi PSI.

“Hari ini kami menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada Saudara Gubernur (Anies Baswedan),” kata Rasyidi.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Formula E berpotensi mengalami kerugian. Namun, Anies tetap bersikukuh untuk menyelenggarakan ajang balap mobil listrik tersebut pada 2022 mendatang.

Baca juga: Fraksi PDI-P dan PSI DPRD DKI Resmi Ajukan Interpelasi soal Formula E terhadap Anies

Sehingga, menurut Rasyidi, perlu diperjelas alasan mengapa Formula E tetap diselenggarakan tahun depan. Padalah, biaya penyelenggaraan Formula E tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih krusial, seperti penanganan pandemi Covid-19 yang Masih berlangsung saat ini.

“Lebih baik uangnya dimanfaatkan untuk masyarakat dalam mengatasi pandemi,” tegasnya.

Hak interpelasi

Tatib DPRD DKI Jakarta menyebutkan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.

Hak ini diusulkan paling sedikit 15 orang dari setidaknya dua fraksi. Jika sudah memenuhi syarat, akan diadakan rapat paripurna untuk menentukan apakah usulan interpelasi diterima atau tidak.

Baca juga: Ajukan Hak Interpelasi Formula E, Fraksi PSI Siapkan Tiga Pertanyaan untuk Anies

Hak interpelasi bisa terselenggara apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD. Putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah peserta paripurna.

Kemudian, Gubernur dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap permintaan keterangan tersebut. Apabila Gubernur berhalangan, maka Gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakilinya.

Terhadap tanggapan Gubernur tersebut, DPRD dapat menyatakan pendapatnya untuk kemudian dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebiijakan (atau disebut juga hak menyatakan pendapat DPRD).

Baca juga: Anggota F-PKS: Interpelasi Formula E Membuat Jarak Eksekutif dengan Legislatif

Hak angket bisa lengserkan gubernur

Hak angket adalah hak DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis, yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Proses dari pengusulan hingga persetujuan hak angket sama dengan hak interpelasi.

Apabila paripurna DPRD menyetujui usulan hak angket, maka DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.

Jika dalam proses penyelidikan, Gubernur dan/atau Wakil Gubernur berstatus sebagai terdakwa, maka Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dari jabatannya.

Apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka Presiden memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com