JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pemalak sopir truk yang kerap beraksi di jalan tol ditangkap polisi.
Tipu muslihat pun dilakukan oleh komplotan pemalak untuk menghindari kejaran polisi.
"Setiap kegiatan, mereka rental dulu, jadi tiap aksi mobil tak terdeteksi karena ganti-ganti mobil," kata Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (27/8/2021) siang.
Agung mengatakan, modus sewa mobil digunakan untuk menghilangkan jejak. Dengan menggunakan mobil sewaan saat beraksi, komplotan pemalak itu beranggapan aksinya tak akan terendus polisi.
"Lintasan itu yang dipakai oleh mereka sekitar Tol Jakarta-Merak, Tol Jagorawi, Tol Lingkar Luar," tambah Agung.
Baca juga: Komplotan Pemalak Sopir Truk yang Kerap Beraksi di Jalan Tol Ditangkap Polisi
Agung mengatakan, komplotan pemalak itu tahu wilayah-wilayah jalan tol yang tak biasa dilintasi oleh truk pada jam-jam tertentu.
"Pada saat itulah mereka melakukan aksi pemalakan. Yang dipalak itu truk yang sedang berhenti ya, bukan yang sedang berjalan," kata Agung.
Sebelumnya, anggota Polsek Cilandak menangkap komplotan pemalak sopir truk yang kerap beraksi di Tol JORR Jagorawi, Jakarta-Merak, dan Tol JORR.
Ada empat pria bernama Ricky, Jaja, Cipun, dan Rizky yang ditangkap polisi.
"Mereka berempat ini beroperasi dengan memalak atau memeras sopir-sopir truk yang sedang beristirahat di pinggir jalan tol. Modusnya seperti itu," kata Agung.
Baca juga: Setelah Dikumpulkan Anies, 7 Fraksi DPRD DKI Sepakat Tolak Hak Interpelasi Formula E
Penangkapan berawal saat komplotan pemeras beraksi pada 10 Juli 2021 di Tol Kartini. Mereka kemudian beraksi ke arah Tol Jagorawi.
"Setelah itu salah satu korban aksi ini melaporkan ke Polsek, kemudian anggota Unit Reskrim kami langsung pada saat itu juga setelah menerima laporan langsung kejar. Salah satu orang sempat kabur atau meloloskan diri atas nama Rizky," ujar Agung.
Rizky disebut Agung merupakan otak dari komplotan pemeras sopir truk. Kemudian, satu hari setelah kejadian, anggota Reskrim Polsek Cilandak menangkap Rizky.
"Dan ikhtiar ini mereka yang biasanya dalam melakukan aksi, mereka merencanakan pemerasan atau pemalakan sopir truk," ujar Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.