JAKARTA, KOMPAS.com - Akta kelahiran menjadi dokumen penting bagi anak yang berisi keterangan lahir.
Pada akta kelahiran anak warga negara Indonesia (WNI) khususnya tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tangal lahir.
Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bagi orangtua yang belum membuatkan akta kelahiran.
Berikut syarat dan cara buat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016:
1. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran
2. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan
3. Kartu Keluarga di mana kependudukan akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
4. KTP elektronik orangtua, wali atau pelapor
5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
Adapun ada syarat lain bagi pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui asal usul kedua orangtua atau pencatatan akta pengakuan anak (adopsi):
1. Melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
2. Menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran (SPTJM) data kelahiran yang ditandatangani oleh wali atau penanggungjawab.
Sementara itu, untuk cara membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan dua cara, baik manual maupun online.
Pembuatan akta kelahiran secara manual yang teruang dalam Pasal 6 huruf A Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 sebagagi berikut:
1. Pemohon mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran dan menyerahkan persyaratan
2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan serta merekam data kelahiran dalam database kependudukan
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPT instansi pelaksana mendatangani dan menerbitkan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
4. Kutipan akta kelahiran diberikan kepada pemohon.
Pembuatan secara online
1. Pemohon dapat melakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layanaonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran
2. Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan
4. Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
5. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
6. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tandatangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.
7. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon
8. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.