BOGOR, KOMPAS.com - Jumlah tamu hotel dan restoran di Kota Bogor, Jawa Barat, meningkat setelah ada perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3.
Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, okupansi hotel di Kota Hujan itu mencatatkan rekor tertinggi sejak diberlakukannya PPKM, yaitu mencapai 56-58 persen.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan, adanya kelonggaran di masa PPKM ini dimanfaatkan wisatawan untuk berlibur. Menurut Yuno, masyarakat sudah jenuh dengan adanya pembatasan.
Baca juga: Pada Juli dan Agustus, Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor Capai 57.000
"Ketika ada relaksasi atau kelonggaran maka banyak masyarakat yang memanfaatkan kondisi itu untuk berlibur," kata Yuno, Senin (30/8/2021).
Yuno menyampaikan, para pekerja hotel dan restoran di Kota Bogor telah menjalani vaksinasi Covid-19. Setiap hotel di Kota Bogor juga sudah menyiapkan standar pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan berdasarkan sertifikat Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata.
Hanya saja, kata dia, masih ada sejumlah hotel dan restoran yang belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pengunjung untuk masuk.
"Saya harap masyarakat patuh pada protokol kesehatan, jangan abai. Itu sudah jadi perubahan hidup kita,” kata dia.
Dengan status PPKM yang turun dari level 4 ke level 3, Pemerintah Kota Bogor kemudian mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sejumlah sektor usaha. Perubahan aturan yang terjadi antara lain mal kembali dibuka, ada rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, tempat-tempat ibadah yang boleh dipergunakan kembali, hingga diizinkannya restoran untuk dine-in (makan di tempat).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, sejumlah relaksasi atauran tersebut dilakukan untuk menggairahkan kembali sektor perekonomian yang sempat terpuruk.
"Relaksasi ini sangat dibutuhkan terlebih jika melihat data dan angka-angka perkembangan Covid-19 yang sudah cukup membaik," ungkap Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.