Namun, akhirnya petugas kepolisian itu membolehkan Budi untuk tetap menggowes sepeda.
"Mungkin karena dikira dekat, jadi saya diloloskan. Dan sepanjang jalan kemarin untungnya tidak ada lagi polisi yang menyetop," kata Budi.
Komunitas Bike to Work (B2W) turun tangan begitu mengetahui kejadian yang dialami Budi.
Ketua komunitas B2W Fahmi Saimina mengatakan, pihaknya langsung mengirimkan surat untuk audiensi ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mengapa Pesepeda Menuju Kantor Juga Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap? Ini Jawaban Polisi
Fahmi menilai tindakan anggota kepolisian yang mencegat Ahmad Budi itu tidak etis.
Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung mengeluarkan diskresi yang membolehkan pesepeda difabel untuk melintas di tiga ruas jalan dengan ganjil genap.
Sementara itu, untuk pesepeda non-disabilitas masih dilarang untuk melintas. Pihak kepolisian khawatir akan timbul kerumunan pesepeda sehingga memicu penularan Covid-19.
Meski demikian, polisi mulai mempertimbangkan untuk mengizinkan pesepeda yang hendak berangkat dan pulang kerja melintas di jalur ganjil genap.
Keputusan terkait hal ini akan diambil pada pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.