JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan MS yang merupakan pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah membuat laporan terkait dugaan pelecehan seksual dialaminya ke Polres Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, MS telah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut pada Rabu (1/9/2021) malam.
"Tadi malam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Itu pun secara kooperatif karena sudah ramai di media sosial," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Bantah Polisi, Pengacara Pastikan MS Pernah Laporkan Pelecehan Seksual di KPI, tapi Tak Ditanggapi
Yusri mengatakan, MS didampingi oleh komisioner KPI dalam membuat laporan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya beberapa waktu lalu.
"Persangka di Pasal 28 KUHP dan atau 281 KUHP junto Pasal 335 KUHP," kata Yusri.
Adapun terkait MS yang mengaku laporannya pernah diabaikan, Yusri menegaskan bahwa MS belum pernah datang ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.
"Yang tersebar pernah melaporkan ke Polsek Gambir, (Dia) belum pernah melapor. Baru tadi malam (melapor). Kejadian memang ada tanggal 22 oktober 2015," ucapnya.
MS yang telah bekerja sebagai pegawai kontrak di KPI sejak 2011 mengaku kerap menerima tindakan perundungan, perbudakan hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya.
Baca juga: Polisi Sebut Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Tidak Pernah Melapor ke Polsek Gambir
"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," kata MS dalam keterangan tertulisnya yang viral.
MS menceritakan bahwa ia telah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir. Akan tetapi, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah diteruskan oleh polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.