Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tunggu Putusan Lengkap MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

Kompas.com - 03/09/2021, 17:21 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan masih menunggu dokumen lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara izin reklamasi pulau H.

"Nanti tunggu putusan relaas-nya (salinan dokumen putusan), saya belum terima," kata Yayan, Jumat (3/9/2021).

Dia enggan berkomentar soal status putusan yang dirilis di situs Mahkamah Agung karena amar putusan terlihat membingungkan. Menurut dia, ada dua putusan yang ada dalam satu amar putusan sehingga tidak jelas apa yang menjadi putusan inti.

Baca juga: MA Menangkan Anies soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

"Di website takut salah diterjemahkan karena belakangnya tolak gugatan, berarti kan menolak gugatan, cuma depannya mengabulkan PK," ujar Yayan.

Karena ada dua putusan, Yayan meminta semua pihak menunggu dokumen lengkap putusan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan.

"Kalau saya sudah dapat (dokumen putusan) saya akan infokan," kata dia.

Adapun putusan PK terkait izin reklamasi pulau H dengan nomor perkara pengadilan tingkat 1: 24/G/2019/PTUN.JKT diunggah di situs Mahkamah Agung dengan putusan "Kabul PK, Batal Judex Juris, adili kembali, tolak gugatan (CF, JF, PT),"

Perkara perizinan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diputuskan 19 Agustus 2021.

Gugatan Pulau H

Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018. Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui SK tersebut, termasuk izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Baca juga: Banding Ditolak, Anies Wajib Batalkan SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.

Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.

Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah berstatus sebagai pemohon kasasi I, sedangkan Anies sebagai pemohon kasasi II. MA kemudian memenangkan Anies dalam perkara tersebut.

Namun proses hukum kembali dilanjutkan setelah PT Taman Harapan Indah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com