JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi terlapor dalam kasus pelecehan seksual merasa nama baik mereka telah dicemarkan.
Mereka berencana melaporkan balik MS, rekan mereka di KPI yang menjadi pelapor sekaligus terduga korban dalam kasus ini.
Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO menegaskan, tuduhan yang dilontarkan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.
Sebab, MS dalam rilisnya yang viral telah menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.
"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Pengacara: MS Laporkan Pelecehan Seksual ke Pimpinan KPI pada 2019, tapi Tak Diusut
Bahkan Tegar menyebut, perundungan di dunia maya tak hanya terjadi pada kliennya, namun juga pada keluarga mulai dari istri dan anak.
"Dan itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," katanya.
Tegar juga menegaskan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Anton, kuasa hukum dari RM, juga menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat oleh MS.
Oleh karena itu, kliennya juga berencana melakukan langkah hukum.
"Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor," katanya.
Sama dengan Tegar, Anton juga membatah kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan MS.
Baca juga: 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibebastugaskan
Sementara terkait perundungan yang diceritakan MS di rilisnya, Anton menyebut bahwa hal itu adalah sesuatu yang biasa dilakukan di dunia kerja.
"Ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa. Kalaupun yang dimaksud disuruh beli makan itu adalah mereka sering gantian, misalnya, ada yang mau makan titip beli makan dan itu juga berlaku terhadap para terperiksa sekarang, si pelapor juga sering melakukan penitipan kalau ada yang keluar makan," kata Anton.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu pekan lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
MS sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.
Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini.
KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.
Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat.
MS yang tengah bekerja tiba-tiba didatangi oleh para terlapor.
Baca juga: Ini Alasan Pegawai KPI Baru Buka Suara soal Pelecehan Seksual
KPI sebelumnya menyatakan telah membebastugaskan delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, pembebasan tugas bagi delapan orang tersebut bisa menjadi pemecatan apabila terbukti melakukan kejahatan dan ada keputusan hukum tetap pengadilan.
"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning, dikutip dari Antara, Senin (6/9/2021).
Nuning menjelaskan, untuk mengetahui detail kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
Ia menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS tersebut, terjadi pada periode 2012-2015.
Dalam kurun waktu tersebut, juga telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada.
Beberapa hal yang akan dilakukan evaluasi tersebut di antaranya mulai dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.
Selain itu, lanjutnya, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai. Hal tersebut juga bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa di KPI.
"Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara," katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.