JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night pada titik- titik jalan di Jakarta guna menekan mobilitas kendaraan.
Aturan tersebut diberlakukan bersamaan dengan penetapan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021.
"Crowd free night itu itu tetap akan kita laksanakan paling tidak sampai dengan seminggu ke depan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Bangunan yang Terbakar di Tanjung Priok Akan Jadi Gudang Shopee
Sambodo menjelaskan, crowd free night akan diberlakukan pada ada empat ruas jalan di Jakarta yang kerap jadi lokasi kerumunan.
Adapun waktu pemberlakuannya crowd free night pada empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik yang pribadi maupun komunitas.
"Kalau komunitas atau geng motor knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang. Pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB itu akan kita filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan yang kita terapkan," kata Sambodo.
Baca juga: Dituduh Melecehkan Seksual, Para Pegawai KPI Bakal Lapor Balik ke Polisi
Berikut empat ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan crowd free night:
1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Kemang Raya
3. Jalan Asia-Afrika
4. Kawasan SCBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.