Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main TikTok, 7 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Kena Sanksi

Kompas.com - 07/09/2021, 09:29 WIB
Djati Waluyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjatuhkan sanksi kepada tujuh tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkunganya karena bermain TikTok.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan, saat ini ketujuh TKK tersebut juga sudah dilakukan pemanggilan terkait video TikTok yang viral di media sosial.

"Ada tujuh orang pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas dilakukan oleh aparatur," kata Reny Hendrawati dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Imbas Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM, Seleb TikTok dan Hotel di Bekasi Didenda Belasan Juta Rupiah

Reny berujar, saat ini ketujuh TKK itu juga telah diberi pembinaan serta dibuatkan berita acara berkait tersiar video tujuh aparatur berstatus tenaga kerja kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial TikTok dan dianggap melanggar norma kepatutan.

"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah," ujarnya.

Bahkan buntut kejadian itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk para perangkat daerah agar bermedia sosial sesuai dengan norma dan aturannya yang ada.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani.

Baca juga: Mural Bernada Kritik Pemerintah di Bogor Diunggah Ulang Seleb Tiktok, Khaby Lame

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, seluruh aparatur diharapkan mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

Aturan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

"Poinnya berkaitan Kedisiplinan Pegawai, Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil dan Menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi," kata Reny.

Reny mengaku bahwa pihaknya dengan tegas melarang aparatur untuk menggungah video yang tidak sesuai normal dan aturan, terlebih pada saat jam kerja karena dinilai telah melanggar norma kepatutan.

"Kami melarang seluruh aparatur membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja," ucapnya.

Menurut Reny, Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yg berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi.

Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com