TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 terdakwa kasus kekarantinaan kesehatan bakal menjalani sidang dengan acara pemeriksaan singkat (APS) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Jumat (10/9/2021).
Dari 14 orang itu, tujuh orang adalah warga negara (WN) India dan tujuh warga negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap polisi pada April dan Mei 2021.
Para WN India dan sebagian WNI itu ditangkap karena kabur dari karantina kesehatan yang seharusnya dilakukan setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dari luar negeri pada 21 April 2021.
Sebagian WNI ditangkap karena membantu tersangka untuk kabur dari karantina kesehatan.
Baca juga: Viral Video Motor Pengemudi Ojol Dibawa Kabur Debt Collector di Kebon Jeruk, Begini Kronologinya
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, APS merupakan sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, pemeriksaan terdakwa, hingga putusan hakim.
Rentetan kegiatan itu dilaksanakan hanya dalam satu agenda persidangan.
"Jadi, kami laksanakan dari pembacaan dakwaan sampai putusan. Agenda sidang dimulai dan selesai pada hari itu juga," papar Dapot kepada awak media, Selasa (7/9/2021).
Dapot belum dapat membeberkan tuntutan mereka dalam kesempatan tersebut.
Kata dia, Kejari Kota Tangerang bakal membacakan tuntutannya saat agenda persidangan pada Jumat nanti.
"Kalau tuntutan kami belum bisa bicara di sini karena ada hal yang memberatkan dan meringankan," ucapnya.
Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.