JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan 22 saksi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang telah diperiksa.
"Semua sedang melakukan penyidikan. 22 saksi sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri saat Konferensi Pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis (9/8/2021).
Yusri menyebut pemeriksaan terdiri dari tiga kelompok saksi.
"Pemeriksaan dibagi 3 klaster. Pertama, petugas yang bertugas malam itu. Kedua, warga binaan yang selamat. Dan ketiga, pendamping warga binaan yang selamat," ungkap Yusri.
Baca juga: Satu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
Yusri mengatakan pemeriksaan dilakukan, mengarah pada Pasal 187 dan 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Arahnya, 187 dan 188 KUHP, juga 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada kesengajaan. Atau justru unsur kelalaian?" sebut Yusri.
Adapun Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Sementara Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Yasonna Beri Santunan ke Keluarga Tiga Napi yang Tewas Terbakar di Lapas Tangerang
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Namun, dkabarkan pada hari ini, 3 orang korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dengan bertambahnya napi yang meninggal, total korban tewas kini berjumlah 44 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.