JAKARTA, KOMPAS.com - Direskrim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota memeriksa sebanyak 25 saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang, hari ini, Senin (13/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai kelompok.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu 12 pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran, tiga petugas PLN, tiga petugas damkar, dan tujuh orang warga binaan yang selamat dari peristiwa nahas yang menewaskan 46 orang tersebut.
Baca juga: 7 Warga Binaan Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Turut Diperiksa
"Total hari ini ada 25 orang, tujuh warga binaan diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, karena lebih dekat dan aman di Mapolres Tangerang Kota," ujar Yusri, di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).
"Kemudian tiga petugas damkar yang bekerja saat itu diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. 12 pegawal lapas, dan tiga petugas PLN kita periksa di Polda Metro Jaya. Ini yang kita jadwalkan pemeriksaan pertama, kita BAP dulu," jelas Yusri.
Yusri menyebut, penyidik menambahkan sejumlah warga binaan sebagai saksi, sehingga jumlah saksi bertambah menjadi 25, dari awalnya hanya 20 saksi.
"Ada tambahan dari warga binaan sehingga total hari ini kita lakukan pemeriksaan 25 orang," kata dia.
Baca juga: 8 Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Satu di Antaranya WNA
Lebih lanjut, Yusri mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hari ini telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus.
"Semuanya hadir, tidak terlalu sulit karena warga binaan di sana, kita izin kepada Kalapasnya, sesuai dengan surat panggilan yang ada, diantar, dan dikawal anggota Polri untuk dilakukan pemeriksan di Mapolres Tangerang," jelas Yusri.
Yusri juga menyampaikan bahwa kasus kebakaran tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP.
Adapun, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sedangkan, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.