Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 25 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini

Kompas.com - 13/09/2021, 18:11 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direskrim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota memeriksa sebanyak 25 saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang, hari ini, Senin (13/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai kelompok.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu 12 pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran, tiga petugas PLN, tiga petugas damkar, dan tujuh orang warga binaan yang selamat dari peristiwa nahas yang menewaskan 46 orang tersebut.

Baca juga: 7 Warga Binaan Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Turut Diperiksa

"Total hari ini ada 25 orang, tujuh warga binaan diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, karena lebih dekat dan aman di Mapolres Tangerang Kota," ujar Yusri, di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).

"Kemudian tiga petugas damkar yang bekerja saat itu diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. 12 pegawal lapas, dan tiga petugas PLN kita periksa di Polda Metro Jaya. Ini yang kita jadwalkan pemeriksaan pertama, kita BAP dulu," jelas Yusri.

Yusri menyebut, penyidik menambahkan sejumlah warga binaan sebagai saksi, sehingga jumlah saksi bertambah menjadi 25, dari awalnya hanya 20 saksi.

"Ada tambahan dari warga binaan sehingga total hari ini kita lakukan pemeriksaan 25 orang," kata dia.

Baca juga: 8 Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Satu di Antaranya WNA

Lebih lanjut, Yusri mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hari ini telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus.

"Semuanya hadir, tidak terlalu sulit karena warga binaan di sana, kita izin kepada Kalapasnya, sesuai dengan surat panggilan yang ada, diantar, dan dikawal anggota Polri untuk dilakukan pemeriksan di Mapolres Tangerang," jelas Yusri.

Yusri juga menyampaikan bahwa kasus kebakaran tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP.

Adapun, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sedangkan, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com