Di satu sisi, Nurhali mengaku tidak mengetahui KPK bakal merangking serta mempublikasikan pejabat-pejabat yang melaporkan harta kekayaannya.
"Enggak tau, saya jujur mah lapor aja tiap taun. Saya laporan aja kok," sebutnya.
Ditanya soal pajak yang harus dibayar, dia enggan mengungkapkan nominalnya meski selalu membayarnya.
"Bayar (pajak), tapi enggak tau saya," katanya.
Dia telah menjadi kepala sekolah sejak tahun 2010. Sebelum di SMKN 5 Tangerang, dia sempat menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 7 Tangerang.
"1 April 2023 saya sudah pensiun," ungkap Nurhali.
Berdasarkan LHKPN yang disetor ke KPK pada 17 Februari 2021, Nurhali memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,6 triliun (Rp 1.601.972.500.000).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di KPI Mengaku Sudah Siapkan Bukti-bukti
Berdasarkan dokumen LHKPN yang diunduh dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian kekayaan Nurhali:
1. Harta tanah dan bangunan: Rp 1.601.352.000.000
• Tanah dan bangunan seluas 672 meter persegi/589 meter persegi di Kota Tangerang, warisan, Rp 250.000.000
• Tanah seluas 2.500 meter persegi di Tangerang, hasil sendiri, Rp 500.000.000
• Tanah seluas 4.400 meter persegi di Tangerang, warisan, Rp 600.000.000
• Tanah seluas 80.000 meter persegi di Jakarta Utara, warisan, Rp 1.600.000.000.000
• Tanah seluas 150 meter persegi di Tangerang, hasil sendiri, Rp 2.000.000
2. Alat transportasi dan mesin: Rp 558.000.000