JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta hingga 20 September 2021.
Salah satu aturan yang mulai dilonggarkan adalah operasional bioskop. Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, bioskop kini diizinkan beroperasi.
Ada enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3, yakni:
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jakarta Masih Berstatus Level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke bioskop.
"Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).
"Saya ulang, hanya kategori hijau," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.