Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Disebut Tak Pakai Modal Pribadi

Kompas.com - 14/09/2021, 14:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Adam disebut tidak mengeluarkan duit sepeser pun untuk membikin hoaks ini.

Babi yang dituding sebagai babi ngepet oleh Adam, ternyata dibeli oleh Adam sendiri dari sebuah marketplace.

Untuk membeli babi itu, Adam menggunakan uang dari "jemaat" berinisial AF yang sempat memintakan solusi kepadanya atas kehilangan harta yang dialami. Sebagai informasi, Adam memang dianggap sebagai tokoh agama di kalangan setempat.

Baca juga: Hakim Minta Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Hadir Langsung di PN Depok

"Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AF bahwa babi ngepet tersebut nantinya dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Terdakwa, di antaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu dengan sejumlah uang," kata jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaannya di dalam persidangan, Selasa siang.

"Selanjutnya terdakwa mengajak saksi AF patungan untuk membeli minyak misyik dan kayu gaharu serta alat-alat lainnya untuk menangkap babi ngepet tersebut, kemudian Saksi AF memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 900.000," lanjutnya.

Adam kemudian mencari babi hidup warna hitam di media sosial Facebook, dalam sebuah grup pemburu hewan.

Adam dan penjual sepakat untuk jual-beli babi tersebut secara COD (cash on delivery) di kawasan Puncak, Cianjur, Bogor dengan mahar Rp 500.000.

Baca juga: Hoaks Babi Ngepet di Depok, Kenapa Masyarakat Masih Percaya?

Adam mengirim dua orang untuk melakukan COD ke Puncak, yaitu ER dan DCS.

"Uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp. 200.000 diberikan kepada Saksi ER dan DCS untuk mengambil/bertransaksi secara COD," ungkap Putri.

Adam didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum akibat membuat kabar bohong itu, yaitu Pasal 14 ayat 1 (ancaman hukuman 10 tahun penjara) atau Pasal 14 ayat 2 (ancaman hukuman 3 tahun penjara) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com