BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi ojek online berkait aturan baru mengenai kawasan bebas ojek online (ojol).
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor Mulyadi mengatakan, sosialisasi tersebut akan diinformasikan kepada seluruh pengemudi ojek online selama empat hari ke depan sebelum siap diterapkan dalam waktu dekat.
"Hingga empat hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," kata Mulyadi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Kota Bogor Berlakukan Kawasan Bebas Ojek Online di 6 Ruas Jalan
Mulyadi menjelaskan, dasar hukum aturan tersebut berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Peraturan tersebut, sambung Mulyadi, mengatur pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Ia menuturkan, kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Selain itu, Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Baca juga: Ojek Online Dilarang Mangkal di 6 Kawasan Kota Bogor, Simak Lokasinya
"Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum)," beber Mulyadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan enam titik ruas jalan di pusat kota sebagai kawasan bebas ojek online.
Adapun ruas jalan yang dijadikan sebagai kawasan bebas ojek online meliputi Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir Djuanda, dan Jalan Jalak Harupat.
Ruas jalan tersebut merupakan jalur sistem satu arah (SSA) yang menghubungkan antara Kebun Raya Bogor dengan Istana Kepresidenan Bogor.
Sementara, dua ruas jalan lainnya yang dijadikan sebagai kawasan bebas ojek online adalah Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang yang merupakan jalur utama menuju Stasiun Bogor.
Dengan adanya aturan itu maka para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk mangkal atau berhenti di ruas-ruas jalan tersebut.
Pengecualian hanya berlaku bagi pengemudi yang melakukan aktivitas antar jemput penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.