Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.
Ia mengatakan, ada dua petugas Dishub yang menyetop bus tersebut berinisial SG dan H.
Mereka awalnya bertanya mengenai kelengkapan surat-surat, lalu kemudian meminta uang damai Rp 500.000.
Satu hari setelah pemerasan terjadi, petugas Dishub S dan SG datang menemui sang sopir bus untuk mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut.
“Mereka datang ke pul bus hari Rabu (8/9/2021), Pak S dengan Pak SG. Mereka bilang mau menyerahkan uang, 'Saya mau memulangkan uang'," tutur Eko, sang sopir.
"Saya terima, ada tanda terima sama foto di kantor saya," lanjutnya.
Baca juga: Dua Petugas Dishub Pemeras Sopir Bus Tak Dipecat, Ini Komentar Wagub DKI
Meski uang pemerasan senilai Rp 500.000 sudah dikembalikan, Eko hingga kini masih menerima “teror” dari kedua petugas dishub tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Tigor.
Menurut Tigor, S masih menghubungi sang sopir dan memintanya untuk mencabut laporan ke Saber Pungli. Eko juga diminta datang ke kantor Dishub untuk memberi keterangan.
Tigor menilai hal yang dilakukan petugas Dishub kepada Eko sebagai bentuk teror.
“Pihak Dinas Perhubungan jangan lagi melakukan tekanan-tekanan ke sopir untuk mencabutlah, saya kok yang lapor. Kalau memang butuh Pak Eko, hubungi saya,” ujar Tigor dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Beda Sikap Pemprov DKI pada Pegawai Dishub yang Langgar PPKM dan Memeras
Eko juga hadir dalam konferensi pers tersebut. Eko membenarkan hal yang disampaikan Tigor.
Setelah mengembalikan uang Rp 500.000, kata Eko, dua petugas Dishub itu kembali menghubunginya.
Eko mengatakan, S meminta agar dirinya mencabut laporan. Namun, Eko menyatakan, dia tidak pernah membuat laporan apa pun terkait masalah tersebut.
"Setelah itu dia (S) telepon lagi, dia minta tolong supaya mencabut laporan. Saya enggak tahu apa-apa, yang lapor bukan saya," ucap Eko.
Diketahui, selain mengungkap kasus pemerasan ini ke khalayak, Tigor juga membuat laporan ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Satgas ini berwenang memidanakan PNS yang terbukti melakukan pungli.
(Penulis : Ihsanuddin, Ira Gita Natalia Sembiring/ Editor : Sandro Gatra, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.