JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengevaluasi penerapan crowd free night sebagai upaya menekan mobilitas warga di Jakarta pada akhir pekan.
Crowd free night merupakan kebijakan di mana jalanan tertentu pada suatu waktu tertentu bebas dari kendaraan bermotor dan orang. Saat crowd free night berlaku di suatu ruas jalan, orang dan kendaraan dilarang melintas di jalan tersebut.
Ada empat titik yang diberlakukan crowd free night di Jakarta yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, SCBD, dan Kemang Jakarta Selatan.
Baca juga: Jika Masih Banyak Kerumunan, Polisi Bakal Perluas Crowd Free Night di DKI
Berdasarkan evaluasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih ada pelanggar atau kendaraan yang berusaha menerobos crowd free night. Para pelanggar itu pun dikenakan sanksi tilang.
"Masih ditemukan adanya masyarakat khususnya anak muda yang masih mencoba untuk memasuki area crowd free night dan kita lakukan penindakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (15/9/2021).
Sambodo mengatakan, meski masih ada pelanggar, penerapan crowd free night sangat efektif mengantisipasi kerumunan khususnya pada akhir pekan
"Hasil evaluasi terhadap crowd free night yang kami laksanakan di empat kawasan menunjukan bahwa CFN sangat evektif untuk mengurangi atau menghilangkan adanya kerumunan," kata Sambodo.
Dia menegaskan, pihaknya melanjutkan penerpaan crowd free night pada empat titik jalan bersamaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
"Belum ada penambahan titik jalan yang diberlakuan crowd free night," kata Sambodo.
Penerapan crowd free night telah diberlakukan pada Jumat dan Sabtu malam lalu. Waktu pemberlakukan crowd free night dibagi menjadi dua yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Pada pukul 22.00-24.00 WIB, crowd free night dilakukan dengan filterisasi kendaraan roda dua maupun empat. Sementara waktu kedua akan difilterisasi secara ketat dan hanya ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas pada empat titik jalan tersebut.
Kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas yakni kendaraan darurat, kendaraan Polri, TNI, dan pengendara penghuni hotel di sekitar lokasi yang diberlakukan aturan crowd free night.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.