Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Evaluasi Crowd Free Night, Polisi Masih Temukan Pelanggaran

Kompas.com - 15/09/2021, 13:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengevaluasi penerapan crowd free night sebagai upaya menekan mobilitas warga di Jakarta pada akhir pekan.

Crowd free night merupakan kebijakan di mana jalanan tertentu pada suatu waktu tertentu bebas dari kendaraan bermotor dan orang. Saat crowd free night berlaku di suatu ruas jalan, orang dan kendaraan dilarang melintas di jalan tersebut.

Ada empat titik yang diberlakukan crowd free night di Jakarta yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, SCBD, dan Kemang Jakarta Selatan.

Baca juga: Jika Masih Banyak Kerumunan, Polisi Bakal Perluas Crowd Free Night di DKI

Berdasarkan evaluasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih ada pelanggar atau kendaraan yang berusaha menerobos crowd free night. Para pelanggar itu pun dikenakan sanksi tilang.

"Masih ditemukan adanya masyarakat khususnya anak muda yang masih mencoba untuk memasuki area crowd free night dan kita lakukan penindakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (15/9/2021).

Sambodo mengatakan, meski masih ada pelanggar, penerapan crowd free night sangat efektif mengantisipasi kerumunan khususnya pada akhir pekan

"Hasil evaluasi terhadap crowd free night yang kami laksanakan di empat kawasan menunjukan bahwa CFN sangat evektif untuk mengurangi atau menghilangkan adanya kerumunan," kata Sambodo.

Dia menegaskan, pihaknya melanjutkan penerpaan crowd free night pada empat titik jalan bersamaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

"Belum ada penambahan titik jalan yang diberlakuan crowd free night," kata Sambodo.

Penerapan crowd free night telah diberlakukan pada Jumat dan Sabtu malam lalu. Waktu pemberlakukan crowd free night dibagi menjadi dua yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Pada pukul 22.00-24.00 WIB, crowd free night dilakukan dengan filterisasi kendaraan roda dua maupun empat. Sementara waktu kedua akan difilterisasi secara ketat dan hanya ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas pada empat titik jalan tersebut.

Kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas yakni kendaraan darurat, kendaraan Polri, TNI, dan pengendara penghuni hotel di sekitar lokasi yang diberlakukan aturan crowd free night.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com