• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH)
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial 10-50 persen bekerja dari kantor (work from office/WFO)
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal 20-100 persen WFO
• Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan sejenisnya, hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen
• Pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021
• Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, pangkas rambut, dan lainnya, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB
• Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
• Restoran, kafe, dan sejenisnya, yang berada di tempat terbuka, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
• Operasional mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, diizinkan beroperasi
• Bioskop dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen. Namun, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur non-publik beroperasi maksimal 30 orang
• Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan
• Fasilitas umum ditutup
• Tempat wisata tertentu akan diizinkan untuk beroperasi
• Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dilarang dilakukan
• Transportasi umum mengangkut maksimal 70 persen penumpang
• Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 pengunjung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.