JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeklaim, Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan hal-hal yang menjadi tuntutan dalam perkara polusi udara Jakarta sebelum tuntutan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Presiden hingga Gubernur DKI Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara di Jakarta
Anies mengatakan, penanggulangan pencemaran udara di DKI Jakarta sudah diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Anies juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan mediasi di luar persidangan dan dalam pertemuan disepakati sembilan poin, yaitu:
Baca juga: Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta, Anies: Kami Memutuskan Tidak Banding
Anies juga menegaskan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan terkait tuntutan pencemaran udara di Jakarta.
"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas polusi udara di Jakarta.
Baca juga: Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukuman bagi Jokowi hingga Anies
Lima pejabat negara divonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin, Kamis.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum lima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta dihukum untuk mengawasi ketaatan setiap orang yang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.