JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penetapan status tersangka Manajer Holywings dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai pelajaran semua pihak.
Dia menyebut pembatasan dan aturan protokol kesehatan jangan dianggap enteng.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua supaya hati-hati, jangan menganggap enteng," ujar Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Riza mengatakan, kasus Holywings kini diserahkan kepada pihak kepolisian. Posisi Pemprov DKI Jakarta akan mendukung langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum.
Baca juga: Manajer Holywings Kemang Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kami hormati hukum yang ada dan berlaku," ujar dia.
Dari kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings, Riza mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu taat menjalankan protokol kesehatan.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi yang setimpal.
"Kita punya hukum yang harus kita tegakkan dan hormati bersama, siapa pun mari patuh taat pada hukum yang berlaku," ujar dia.
Baca juga: Satpol PP Sidak Holywings Senayan dan Camden Bar, Ini Hasilnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Hasil gelar perkara ditetapkan satu tersangka inisial JAS ini adalah manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat.
JAS dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan PAsal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman satu tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.