Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Mengaku Tak Tahu soal Tarif Retribusi

Kompas.com - 20/09/2021, 17:21 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, membantah mengetahui adanya tarif retribusi saat babi dipertontonkan ke warga pada Selasa (27/4/2021).

"Saya tidak tahu, tidak mengetahui soal itu (retribusi)," kata Adam saat ditanya awak media selepas sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Depok, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, dalam persidangan lanjutan tersebut, Hakim Ketua Iqbal Hutabarat menanyakan kepada saksi terkait tarif retribusi.

"Saudara melihat, ada warga yang mengisi retribusi atau mengisi bakul yang sudah disiapkan?" tanya Hakim kepada saksi Hamdani.

Baca juga: Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi: Babi Sempat Dikubur di Pemakaman Keluarga

Hamdani, mantan Ketua RW 04 Bedahan itu membenarkan adanya retribusi parkir.

"Ada, di parkir motor yang banyak," Jawabnya.

Ia mengatakan bahwa dana retribusi tersebut dikumpulkan oleh keponakannya sendiri.

"(Yang mengumpulkan) itu keponakan saya. Terus disetor ke terdakwa," lanjut dia.

Sebelumnya, warga kawasan Bedahan, Sawangan, dihebohkan dengan kabar penangkapan seekor babi jadi-jadian alias babi ngepet di lingkungannya.

Seekor babi hitam yang disebut babi jadi-jadian itu menjadi tontonan warga. Banyak warga memenuhi sekitar rumah Adam, tempat babi dikandangkan.

Namun demikian, kabar tersebut merupakan rekayasa. Adam ditangkap dan kini diadili.

 Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Adam Ibrahim Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong

Jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan masing-masing hukuman paling lama 10 tahun dan 3 tahun penjara.

Dakwaannya berupa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet ini karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.

Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang ketiga digelar pada Selasa (28/9/2021), dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com