DEPOK, KOMPAS.com - Rencana penerapan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, akan diawali dengan masa sosialisasi.
"Sosialisasi kurang lebih selama dua minggu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sosialisasi itu kemungkinan diterapkan dalam waktu dekat. Pada awal Oktober 2021, kebijakan ganjil genap itu diharapkan sudah dapat masuk ke tahap penindakan.
Indra menyatakan, rencana penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Raya telah dibarengi dengan kajian soal jalur alternatif.
Baca juga: Depok Akan Terapkan Ganjil-genap di Jalan Margonda
"Kami survei dulu dan memastikan, setelah itu baru kami siapkan jalur alternatifnya," kata dia.
"Nanti secara teknisnya akan saya sampaikan lagi karena ini masih dalam tahap survei lokasi. Yang jelas (ganjil genap berlaku) di Jalan Margonda, tapi nanti titiknya akan saya sampaikan lagi ke teman-teman media," tambah Indra.
Kebijakan ganjil genap itu akan diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu saja di Jalan Margonda Raya.
Kebijakan itu diharapkan bisa menekan mobilitas warga pada akhir pekan serta sehubungan dengan PPKM Level 3.
Kendaraan yang menjadi sasaran kebijakan ganjil genap hanya kendaraan roda empat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.