TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah titik yang gelap di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dinilai rawan aksi pembegalan. Polisi minta pengelola tambah lampu penerangan.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan Bintaro setelah terjadi rentetan aksi pembegalan pada 17-19 September 2021.
Polisi menyarankan pihak pengelola untuk memberikan lampu penerangan yang cukup di sejumlah titik, khususnya di empat lokasi pembegalan terjadi.
"Nanti kami akan memberikan saran dan koordinasi dengan pengelola lingkungan setempat di mana lokasi-lokasi tersebut diberikan penerangan yang cukup. Karena tadi, yaitu salah satunya menjadi police hazard," ujar Riza, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Polisi: Pelaku Rentetan Aksi Begal di Bintaro Semuanya di Bawah Umur
Riza tidak merincikan lokasi mana saja di kawasan Bintaro yang terbilang minim penerangan.
Dia hanya menyebut bahwa empat tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembegalan akhir pekan lalu, tergolong minim penerangan dan rawan terjadi tindak kejahatan.
"Sementara di beberapa titik ini yang baru kami ketahui dan juga ada laporan-laporan dan aduan," kata Riza.
Adapun rentetan aksi pembegalan di kawasan Bintaro itu terjadi pada Jumat, Sabtu, hingga Minggu lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, aksi pembegalan pada Jumat dini hari lalu, terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
Sementara dua pembegalan lainnya terjadi pada Sabtu dan Minggu dini hari.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah enam orang.
Baca juga: Empat Kali Beraksi, Begal di Kawasan Bintaro Mengaku Iseng
"Iya, dari empat TKP tersebut seluruh pelaku (enam orang). Berboncengan tiga motor," kata Iman.
Dari enam tersebut, kata Iman, empat orang sudah ditangkap. Sedangkan dua orang lain berstatus buron.
Barang bukti tiga unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka pelaku telah disita petugas
"Saat ini sudah ada empat orang yang dilakukan penangkapan. Dua orang masih dalam pengejaran," ungkap Iman.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Pondok Aren," kata Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.