JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi pengadaan tanah Munjul yang menjerat bekas Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka terus menyeret nama-nama besar pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Terakhir, Selasa (21/9/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
Korupsi dengan anggaran pengadaan tanah itu tidak hanya menyeret Anies yang merupakan pimpinan tertinggi Pemprov DKI dipanggil sebagai saksi.
Baca juga: Anies Merasa Senang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Ada beberapa nama kepala dinas yang juga sempat diperiksa KPK yaitu Badan Pengelola Keuangan Daerah Edi Sumantri dan juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
Kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul terungkap ke publik saat Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 Maret 2021.
Diketahui Perumda Sarana Jaya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang memiliki tugas untuk membangun beberapa fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.
Yoory tidak sendiri, dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Diperiksa KPK, Anies Ditanya Soal Aturan Program Perumahan
Yoory disebut memerintahkan Perumda Sarana Jaya untuk menyetorkan sejumlah uang kepada mafia tanah Anja Runtuwene yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Anggaran senilai Rp 108,9 miliar disetorkan ke rekening Anja Runtuwene. Berselang beberapa waktu Yoory kembali memerintahkan Sarana Jaya untuk menyetorkan uang Rp 43,5 miliar kepada orang yang sama.
Namun lahan milik kongregasi suster-suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus itu tak berpindah tangan.
Anja sebagai makelar tidak menyetorkan uang tersebut kepada pemilik tanah sehingga proses jual beli tak terjadi namun uang milik Sarana Jaya raib dibawa lari.
KPK menyebut, perbuatan Yoory CS mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 153,5 miliar.
Senin, 20 September 2021 kabar tentang pemanggilan Anies dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul itu tersiar.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi, Anies: Positivity Rate Jakarta 0,7 Persen
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik ingin meminta keterangan Anies sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK merah putih," ujar Ali.
Anies kemudian hadir pada agenda pemanggilan KPK selasa kemarin. Dia menyebut ada sembilan pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK, mayoritas menyangkut program perumahan yang dijalankan DKI Jakarta di masa kepemimpinannya.
"Ada 9 pertanyaan yang sifatnya biografi formil, tanggal lahir, dan lain-lain. Tapi yang menyangkut program rumah ada 8," kata dia.
Anies mengatakan, pemeriksaan selesai pukul 13.30 WIB dan baru bisa keluar sekitar pukul 15.15 WIB karena ada proses review pemeriksaan.
Orang nomor 1 di DKI Jakarta ini berharap pemeriksaan bisa menjadikan kasus hukum korupsi pengadaan lahan di Munjul lebih jelas lagi.
"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK, untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya keterangan saya tadi bisa membantuk KPK menjalankan tugasnya.
Setelah pemeriksaannya sebagai saksi, Anies mengaku senang bisa berkontribusi dalam pengungkapan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
Anies menyebut pemeriksaannya sebagai saksi adalah upaya untuk membantu KPK mengungkap seterang-terangnya kasus pengadaan tanah di Munjul itu.
"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan, Selasa.
Anies juga sempat memamerkan kontribusinya membantu KPK untuk memberantas korupsi. Misalnya di tahun 2013, Anies bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK, dan tahun 2009 bertugas sebagai Anggota Tim-8.
Anies juga menyebut saat dirinya menjadi rektor, mata kuliah anti korupsi merupakan salah satu mata kuliah wajib para mahasiswa.
"Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apapun untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.